MayangkaraNews - Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Blitar Romelan. Romelan usai rapat kerja dengan komisi 4 Selasa 8 Februari 2011 mengatakan, Diknas memberikan kesempatan bagi selesai yang hamil atau pelajar yang tersandung kasus kriminal untuk tetap diperbolehkan ikut ujian nasional. Reporter Ervan melaporkan, menurut romelan kebijakan itu dilakukan agar tidak mengurangi hak bagi pelajar yang butuh ujian nasional sebagai syarat melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi.
Namun dia mengaku masih belum mendapatkan informasi tentang ada tidaknya siswi hamil atau yang terrsandung kasus kriminal. Pertimbangan lain dari sisi kemanusiaan, mereka masih memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak Romelan menambahkan secara teknis Dinas akan membahas dengan masing amsing lembaga sekolah.
Di sisi lain menanggapi ini Anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Blitar M Taufik mengaku setuju dengan kebijakan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan mengijinkan siswa yang kedapatan hamil dan yang tersandung kasus. Menurut Taufik tidak menjadi persoalan senyampang siswa masih mampu mengerjakan soal-soal ujian dengan baik. Dia menyarankan, agar kebijakan Diknas ini tidak dimaknai menjadi peluang bagi siswa yang bermasalah untuk mengikuti ujian. (van)
0 komentar:
Posting Komentar